Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Jadwal Cair, Cara Cek, dan Syarat Penerima

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Jadwal Cair, Cara Cek, dan Syarat Penerima


Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. BSU 2025 ditujukan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan pendapatan di bawah batas tertentu.

Kapan BSU 2025 Cair?

BSU 2025 mulai dicairkan sejak bulan Juni 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama dua bulan: Juni–Juli), yang dibayarkan sekaligus. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.

Cara Cek dan Mencairkan BSU

Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU melalui dua situs resmi:

Dana akan disalurkan ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau melalui Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan aturan terbaru, berikut syarat untuk menerima BSU:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.

  3. Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK setempat.

  4. Bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima bansos lain (PKH, Kartu Prakerja, BPUM).

  5. Bekerja di sektor atau wilayah yang ditentukan sebagai prioritas.

BSU 2025 menyasar sekitar 17 juta pekerja dan 600 ribu guru honorer, dengan total anggaran Rp10,72 triliun.

Kenapa BSU Bisa Belum Cair?

Beberapa alasan BSU belum cair antara lain:

  • Data belum terverifikasi atau tidak valid.

  • Masih dalam proses penyaluran bertahap.

  • Penerima tidak memenuhi salah satu syarat.

BSU 2025 menjadi bagian penting dari dukungan pemerintah bagi pekerja terdampak ekonomi. Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah benar dan aktif, lalu cek status bantuan secara berkala melalui situs resmi. Jika memenuhi syarat, bantuan akan langsung masuk ke rekening Anda tanpa perlu pengajuan manual.

No comments:

Post a Comment

x
Ikuti kami di Facebook