Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS
pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN
nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online
Melalui Situs BKN.GO.ID
 |
Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.
|
 |
Masukkan NIP baru tanpa spaci |
3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.
 |
Registrasi |
4. Jika sudah akan muncul
Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan
instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti
registrasi PUPNS.
 |
Tanda Bukti Pembayaran |
5. Kartu tanda bukti ada dua,
satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung
instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang
memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.
No comments:
Post a Comment