Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS
pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN
nomor 19 tahun 2015.
Cara Registrasi PUPNS Online
Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi.
4. Jika sudah akan muncul
Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan
instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti
registrasi PUPNS.
Tanda Bukti Pembayaran |
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment