Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

2.  Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Masukkan NIP baru tanpa spaci
 3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi. 

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Registrasi

4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)
Tanda Bukti Pembayaran


 5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.







No comments:

Post a Comment

x
Ikuti kami di Facebook