Login Aplikasi Guru Pembelajar Kemdikbud 2016

Login Aplikasi Guru Pembelajar Kemdikbud 2016



Login Aplikasi Guru Pembelajar Kemdikbud 2016
Login Aplikasi Guru Pembelajar Kemdikbud 2016

Program Guru Pembelajar (GP) merupakan diklat bagi guru pasca Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 lalu. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Jika anda termasuk guru yang mengikuti diklat guru pembelajar dengan mode kombinasi (tatap muka + online) dan full online, maka anda wajib memiliki akun dan login di web aplikasi guru pembelajar.

Program Guru Pembelajar diharapkan menjadikan guru sebagai subjek (pelaku) yang harus selalu belajar bukan sebagai objek sehingga menunggu untuk dipanggil belajar. Kewajiban untuk belajar bukan hanya bagi siswa tetapi guru juga harus belajar seiring dengan dinamika perubahan globalisasi. Itulah mengapa sangat penting memiliki akun login di web aplikasi guru pembelajar 2016.

Fungsi dari akun guru pembelajar adalah untuk login langsung ke aplikasi guru pembelajar, untuk dapat mengakses semua perangkat pendukung guru pembelajar. Hal ini juga merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mendukung.

guru sebagai Guru Pembelajar serta mengembangkan sistem “Guru Pembelajar Moda Daring” yang berkualitas baik untuk guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.

Cara Login SIM Guru Pembelajar
  1.  Masuk ke link berikut: https://lms.gurupembelajar.id
  2.  Gunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar untuk login.
  3.  Jika lupa password klik tombol lupa password.
  4. Setelah login Anda bisa mulai mendownload perangkat pendukung.

Login Aplikasi Guru Pembelajar Kemdikbud 2016

5. Pada laman utama https://lms.gurupembelajar.id klik menu GURU.

6. Lalu pilih perangkat pendukung sesuai mata pelajaran.


7. Berikutnya pilih materi sesuai keahlian, dan dapatkan file PDF-nya.

Untuk login ke aplikasi guru pembelajar moda daring atau online semua guru yang pernah mengikuti UKG bisa melakukannya. Gunakan akun login UKG anda. Jika gagal bisa dengan melalui cara menghubungi Ketua KKG/MGMP/GUGUSTK/MKPS, Dinas Pendidikan, dan P4TK.

Sumber: sekolahdasar.net





No comments:

Post a Comment

x
Ikuti kami di Facebook