Penting Inilah Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS 2020. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 ini berbeda dengan proses sebelumnya. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian baru disalurkan ke rekening sekolah, diubah menjadi penyaluran langsung dari RKUN ke rekening sekolah.

Itu berdasarkan perubahan mekanisme yang dilakukan Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, juga dilakukan berdasarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.

Berikut perubahan mekanisme penyaluran berdasarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020:
Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman web bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dengan menyampaikan atribut data sebagai berikut:

– Nomor rekening BOS
– Nama rekening BOS
– Nama bank
– Kantor cabang bank
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
– Kode Pos Sekolah

LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
Dinas Pendidikan melakukan validasi data dalam poin 2 dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Tahap I Tahun 2020.