Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 sebentar lagi berakhir. Peserta yang belum dinyatakan lolos masih mendapat kesempatan untuk mengikuti Ujian Kompetensi III melalui link pendaftaran PPPK Tahap 3 yang tersedia.
Sayangnya, belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3. Saat ini, jadwal PPPK Guru tahap 3 masih didiskusikan di Panselnas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui media sosialnya.
“Seleksi ke-3 masih didiskusikan di Panselnas. Belum ada info yang bisa saya bagi untuk ujian PPPK JF Guru tahap 3,” tulis Nunuk di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (27/1).
Peserta diimbau untuk terus memantau website resmi PPPK Guru Kemendikbudristek agar dapat mengetahui informasi terkini mengenai pelaksanaan PPPK Guru Tahap 3.
Link Pendaftaran PPPK Tahap 3.
Ujian Kompetensi III belum dilaksanakan, sehingga link pendaftaran PPPK tahap 3 untuk guru juga belum tersedia. Nantinya, link tersebut dapat diakses melalui website PPPK Guru Kemendikbudristek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Namun, sebelum mengikuti seleksi tersebut, peserta harus memastikan dirinya telah mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, peserta juga harus dipastikan sudah lolos tahap administrasi yang dilaksanakan sebelumnya.
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi guru. Sedangkan, bagi yang tidak lolos bisa mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak diumumkan.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3
PPPK Guru tahap III tidak terbuka untuk umum. Menurut Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Jika formasi PPPK Guru belum terpenuhi seluruhnya, pelamar yang tidak lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang masih tersedia dengan ketentuan sebagai berikut:
Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III.
Bentuk satuan pendidikan yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan pendidikan.
No comments:
Post a Comment