Dapodik Adalah Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan
program pendataan yang digalang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) mulai tahun 2012. Tidak lengkapnya data yang dikirim ke pusat
melalui sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian
Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kemendikbud, Supriyatno menilai, kepala sekolah bertanggung jawab terhadap
kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah.
“Mereka tidak aware terhadap pentingnya data
harus lengkap, wajar, dan benar,” kata Supriyatno dilansir dari situs Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar (15/04/2013).
Tiga entitas data dijaring melalui sistem Dapodik yaitu data peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah).
Penjaringan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen
pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Kemudian data tersebut diserahkan
kepada operator sekolah yang ditugaskan untuk memasukkan dan mengunggah data ke
sistem Dapodik.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya,
operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka
mulus saja,” ujar Supriyatno.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Hasil Dapodik menjadi sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Data tersebut sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti : penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Terkait kepala sekolah, ia memiliki 18 jam dari tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah. Untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam satu
minggu, ia memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka di kelas. Ia harus
mengajar sesuai dengan bidang studi sertifikasinya (linier).
Sumber:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment