
Orang-orang Yang Terlibat Dalam Sistem Dapodik
Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah.
Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk
menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga
kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah
orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
·
Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu
data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan
prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan
diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan
kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
·
Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan
kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru
(pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana
sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di
sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.
·
Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang
terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan
ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah
secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar.
Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah,
juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
·
Operator Dinas
Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis
pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga
membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar
Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi,
mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat
Keputusan (SK) tunjangan guru.
·
Operator Pusat (P2TK
Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan
sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam
permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data.
Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan
bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02
Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data
pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan
pendidikan.
Sumber:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment